Pemasangan Rambu Lalu Lintas

Pada tanggal 19 Juni 2024, telah dilakukan pemasangan dibeberapa titik jalan utama rambu lalu lintas oleh Dinas Perhubungan(DISHUBB) kota tangerang Selatan. Rambu-rambu tersebut yaitu pembatas maximal kecepatan 25km/jam dan rambu hati-hati batas kecepatan.  Pemasangan rambu tindaklanjut dari surat permohonan pengurus RW ke Dishub. Pemasangan rambu tersebut harus ditaati seluruh warga Pondok Safari Indah dan seluruh pengguna jalan di kawasan Pondok Safari Indah. Pemasangan rambu antara lain di jalan Wijayakusuma Raya, jalan Cendrawasih Raya dan jalan Kutilang Raya.