Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019, dijelaskan bahwa Karang Taruna sebagai sebuah organisasi potensial dan diharapkan menjadi potensi sumber kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.
Dengan adanya karang taruna di Pondok Safari Indah ini menjadikan wadah atau aspirasi dari gerenasi muda untuk pengembangan potensi dalam berbagai aspek.